Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Istiqlal Belum Dapat Izin, Ini Kata Walikota Jakpus

- 23 Maret 2021, 11:27 WIB
Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Istiqlal Belum Dapat Izin, Ini Kata Walikota Jakpus
Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Istiqlal Belum Dapat Izin, Ini Kata Walikota Jakpus /Istagram Aurel Hermansyah/

MEDIA PAKUAN - Rencana pernikahan selebritis Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah akan diselenggarakan pada bulan April 2021 mendatang.

Pernikahan Atta dan Aurel yang rencananya akan digelar di Masjid Istiqlal Jakarta tersebut belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Diketahui pihak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah mengajukan penggunaan masjid Istiqlal untuk prosesi akad nikah pada 3 April pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Octaranny Diramalkan Pernikahannya tak akan Lama, Berikut Penuturan Denny Darko

Walikota Jakarta Pusat sampai dengan hari ini belum memberikan izin terkait penyelenggaraan akad nikah Atta dan Aurel yang akan dilangsungkan di Masjid Istiqlal.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan izin penyelenggaraan akad nikah Aurel dan Atta di Masjid Isitiqlal akan diberikan setelah calon pengantin mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan pihaknya masih menunggu pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Izin diberikan ketika proses pernikahan sudah dicatatkan dalam KUA," katanya seperti dikutip dari Antaranews.com pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Lisa dan Rose BLACKPINK Jadi Bahan Tertawaan di Panggung, Hal Kocak Apa yang Mereka Lakukan?

Mengingat, sambung Dhany, akad nikah akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal, sementara pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.

"Izin itu pada saat prosesi pernikahannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," tuturnya.

Dhany menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Pusat berwenang dan bertanggungjawab dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: PERLU DISIMAK! Berikut Niat serta 11 Paedah Shalat Tahajud

Baca Juga: PERHATIKAN: Inilah 10 Tanda Pasangan Selingkuh, Nah Coba Amati dari Sekarang

Kedati demikian, ia menyebut pihak yang berwenang dalam menindaklanjuti pelaksanaan akad nikah, beserta jumlah undangannya yaitu KUA.

"Ketika mereka mendaftarkan rencana jadwal pernikahannya, baru tugas kita nanti menegakkan protokol kesehatannya. Yang berhak melanjutkan atau tidak dari KUA," ujar Dhany.

Sementara itu, staf KUA Kecamatan Sawah Besar Dayah menyebut pihak Atta dan Aurel belum datang menyerahkan persyaratan nikah ke KUA Kecamatan Sawah Besar.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Bangga Bocorkan Tips Pria Perkasa, Netzen Nyiyir

"Katanya memang di Istiqlal, tetapi sampai saat ini tidak ada sama sekali. Kalau memang nikahnya di Masjid Istiqlal, ya memang harus di sini pencatatannya," mengatakan.

Dayah mengatakan bahwa jika akad nikah digelar pada Sabtu, 3 April 2021, seharusnya berkas syarat administrasi pernikahan sudah masuk ke KUA.

"Apabila akad nikahnya akan dilaksanakan pada tanggal 3 April mendatang maka seharusnya persyaratan yang diperlukan sudah masuk," ungkapnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah