Kapolres Sukabumi Kota Ultimatum Pelajar Tidak Keluar Rumah Malam Hari, Dibatasi hingga Pukul 22.00 Wib

11 Agustus 2023, 16:55 WIB
Polres Garut berlakukan jam malam bagi pelajar, apakah Kota Sukabumi menyusul? /Rizki Putri/Kabar Banten

MEDIA PAKUAN - Seiring desakan sejumlah komunitas, seniman dan budayawan agar di Kota Sukabumi diberlakukan jam malam, akhirnya Kapolres Sukabumi Kota, AKP Ari Setyawan Wibowo mengultimatum agar pelajar tidak keluar malam

Ari Setyawan Wibowo memberikan batas toleransi aktivitas pelajar hingga pukul 22.00 WIB.

"Dan bila masih menemukan pelajar yang nongkrong, maka kami bertindaktegas. Tapi  akan membubarkan para pelajar tersebut," katanya.

Baca Juga: Pelepas Dahaga Ala Sukabumi, Nikmati Kesegaran Teh Lemon dengan Sentuhan Lokal: Sajian Segar di Tenggorokan

Bahkan dia memastikan seluruh satuan di Polres Sukabumi Kota akan meningkatkan upaya preemtif dan preventif.

Langkah tersebut dilakukan, kata dia untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan di malam hari.

Terutama tindakan kekerasan yang melibatkan pelajar sekolah.

" Kepada anak-anak pelajar untuk tidak keluar malam apabila tidak ada kepentingan mendesak," kata Ari Setyawan Wibowo. 

Baca Juga: Coba Rasakan Rutin Konsumsi Buah Pepaya, 4 Khasiat Hidup Sehat dan Normal

Ari Setyawan Wibowo meminta bantuan kepada orang tua untuk lebih peduli dalam mengawasi anak-anak.

Terutama agar tidak keluar larut malam untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena masa depan masih panjang, sekali lagi tanpa ada bantuan dan peran serta dari masyarakat kemudian orang tua, kita dari kepolisian mustahil akan dapat menghilangkan tindak kekerasan,"katanya.

Baca Juga: Jadi Anggota NATO, Tuai Pujian Netizen, Ini Pasalnya

Dia memohon kepada masyarakat apabila ada informasi ataupun melihat adanya intrik seperti itu untuk segera memberikan informasi. 

Sebelumnya, diberitakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (9/8) kemarin sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FRS (17).

Pelaku pembacokan kini  ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan diancam dengan pidana maksimal 15 tahun.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler