Sahkah Kurban dengan Hewan Hamil? Ternyata Sah! Tapi Patut Dipertimbangkan, Ini Penjelasannya, Simak Yuk!

- 16 Juni 2024, 14:50 WIB
Ilustrasi. hewan kurban yang tengah hamil sah, tapi patut dipetimbangkan
Ilustrasi. hewan kurban yang tengah hamil sah, tapi patut dipetimbangkan /Jefli Bridge /Dokumentasi Jefli Bridge

MEDIA PAKUAN - Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah kurban.

Ibadah ini tidak hanya sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga memiliki makna mendalam sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.

Namun, dalam praktiknya, ada berbagai pertanyaan yang sering muncul, salah satunya adalah mengenai keabsahan berkurban dengan binatang yang sedang hamil.

Apakah sah dan diterima jika berkurban dengan binatang hamil?

Baca Juga: Perhatian! Sahkah Berkurban dengan Hewan Buta? Para Ulama Sepakat Tidak Sah! Mengapa? Ternyata Ini

Pandangan ulama mengenai berkurban dengan hewan yang sedang hamil bervariasi di antara empat mazhab utama dalam Islam.

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing mazhab:

1. Mazhab Hanafi, berkurban dengan hewan yang sedang hamil dianggap sah, namun tidak dianjurkan.

Hewan yang hamil masih dianggap memenuhi syarat selama tidak ada cacat yang signifikan. Namun, menjaga kesejahteraan hewan dan janinnya tetap menjadi pertimbangan penting.

2. Mazhab Maliki juga membolehkan berkurban dengan hewan yang sedang hamil. Namun, beberapa ulama Maliki menyarankan untuk menghindari berkurban dengan hewan hamil jika memungkinkan, karena dapat mempengaruhi kesejahteraan hewan dan janinnya.

3. Menurut Mazhab Syafi'i, berkurban dengan hewan yang sedang hamil adalah sah, namun lebih baik dihindari.

Baca Juga: Mengenaskan! Janda Beranak Tiga di Jampangtengah Sukabumi Huni Rumah Lapuk: Impikan Bantuan Rutilahu

Hewan yang sehat dan tidak hamil lebih diutamakan untuk menjaga kualitas dan kesempurnaan ibadah kurban.

4. Mazhab Hanbali memperbolehkan berkurban dengan hewan yang sedang hamil, tetapi juga menyarankan untuk memilih hewan yang tidak hamil jika ada pilihan lain yang lebih baik.

Hal ini untuk menghindari potensi risiko pada kesehatan hewan dan janinnya.

Selain pertimbangan hukum fiqh, ada juga aspek etika dan kesejahteraan hewan yang harus diperhatikan.

Menyembelih hewan yang sedang hamil dapat menimbulkan dilema moral, karena melibatkan janin yang belum lahir.

Beberapa ulama kontemporer dan ahli kesejahteraan hewan menyarankan untuk menghindari berkurban dengan hewan hamil demi menjaga etika dan kesejahteraan hewan.***

 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah