2. Mazhab Maliki juga membolehkan berkurban dengan hewan yang sedang hamil. Namun, beberapa ulama Maliki menyarankan untuk menghindari berkurban dengan hewan hamil jika memungkinkan, karena dapat mempengaruhi kesejahteraan hewan dan janinnya.
3. Menurut Mazhab Syafi'i, berkurban dengan hewan yang sedang hamil adalah sah, namun lebih baik dihindari.
Baca Juga: Mengenaskan! Janda Beranak Tiga di Jampangtengah Sukabumi Huni Rumah Lapuk: Impikan Bantuan Rutilahu
Hewan yang sehat dan tidak hamil lebih diutamakan untuk menjaga kualitas dan kesempurnaan ibadah kurban.
4. Mazhab Hanbali memperbolehkan berkurban dengan hewan yang sedang hamil, tetapi juga menyarankan untuk memilih hewan yang tidak hamil jika ada pilihan lain yang lebih baik.
Hal ini untuk menghindari potensi risiko pada kesehatan hewan dan janinnya.
Selain pertimbangan hukum fiqh, ada juga aspek etika dan kesejahteraan hewan yang harus diperhatikan.
Menyembelih hewan yang sedang hamil dapat menimbulkan dilema moral, karena melibatkan janin yang belum lahir.
Beberapa ulama kontemporer dan ahli kesejahteraan hewan menyarankan untuk menghindari berkurban dengan hewan hamil demi menjaga etika dan kesejahteraan hewan.***