Fakta dan Hoaks: Wanita Bepergian Berhaji Tanpa Didampingi Muhrimnya Tidak Sah: Benarkah, Simak Yuk!

- 2 Juni 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia.
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. /Rizki

MEDIA PAKUAN - Ibadah haji adalah salah satu pilar penting dalam agama Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Namun, ada perdebatan yang berkepanjangan mengenai keharusan bagi wanita untuk pergi berhaji dengan didampingi oleh muhrimnya.

Di tengah informasi yang beredar, baik fakta maupun hoaks, penting untuk memahami dengan jelas kebenaran di balik aturan ini.

Baca Juga: Idul Adha di India: Sapi Dianggap Suci, Bagaimana Umat Muslim Rayakan Idul Adha?

1. Fakta

Aturan yang menegaskan keharusan wanita memiliki muhrim saat berhaji didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang shahih dan tercatat dalam koleksi hadis sahih, seperti Bukhari dan Muslim.

Hadis tersebut menegaskan bahwa wanita tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa muhrimnya.

Bahkan mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa keberadaan muhrim bagi wanita saat menunaikan ibadah haji adalah wajib.

Pandangan ini didasarkan pada interpretasi syariat Islam yang telah lama diterima oleh umat Muslim.

Keselamatan dan Kehormatan Wanita:

Baca Juga: Wow! Petugas Gabungan Kandangkan 21 Sepeda Motor di Sukabumi, Ternyata Ini Alasannya?

Aturan ini tidak hanya berasal dari keinginan untuk menjaga kehormatan wanita, tetapi juga untuk melindungi mereka dari bahaya dan gangguan selama perjalanan haji.

Dalam kondisi perjalanan yang tidak terduga, keberadaan muhrim memberikan perlindungan fisik dan moral.

Hoaks

Beberapa klaim yang menyatakan bahwa wanita dapat melakukan perjalanan haji tanpa muhrimnya tanpa melanggar syariat Islam adalah hoaks. Hal ini bertentangan dengan landasan hukum yang jelas dan pandangan mayoritas ulama.

Pemahaman yang Tidak Akurat:

Informasi yang salah atau pemahaman yang keliru terkadang menyesatkan umat Muslim, membuat mereka percaya bahwa aturan tentang keharusan muhrim bagi wanita dalam perjalanan haji tidak lagi relevan atau tidak sah.

Baca Juga: PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold, 61 Personil Penjaga Perdamaian Gugur, Termasuk 2 Prajurit TNI

Menerima hoaks mengenai kebolehan wanita pergi haji tanpa muhrimnya berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan wanita tersebut.

Perjalanan jauh, terutama ke tempat yang tidak dikenal, dapat menjadi situasi yang rentan bagi wanita yang tidak memiliki pendamping yang tepat.***

 

 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah