Hukum Tajassus di Medsos dan Infotainment: Diharamkan dan Diperbolehkan

- 26 Mei 2024, 13:15 WIB
Hukum Tajassus di Medsos dan Infotainment: Diharamkan dan Diperbolehkan
Hukum Tajassus di Medsos dan Infotainment: Diharamkan dan Diperbolehkan // Pixabay/

Jadi makna tajassus dalam Al-Quran adalah suatu usaha untuk mencarı-cari kesalahan seseorang, mengungkap, dan mengorek aib orang lain dan hukumnya dianggap haram.

Baca Juga: Trending Kembali di Medsos, Ini Lagu Guilty As Sin Oleh Taylor Swift: Oh Ternyata Ini Liriknya

Tajassus di Medsos dan Infotainment

Saat ini media yang banyak mempraktikkan tajassus adalah infotainment dan media sosial (Medsos). Tajassus dan bergosip dihukumi haram.

Dalam Munas Alim Ulama NU pada 27 – 30 Juli 2006 M memutuskan tajassus yang dilakukan infotainment adalah perbuatan haram.

“Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang adalah haram, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i dan –yang terpenting dicatat– jika hanya dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai, seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.” 9 Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya 02 – 05 R Rajab 1427 H bertepatan dengan 27 – 30 JULI 2006 M).

Baca Juga: Kenalan di Medsos, Awal Mula Gadis Sukabumi Diperkosa 2 Temannya Secara Bergilir

Di antara alasan larangan itu adalah Al-Quran dan al-Hadis;

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا – الأحزاب : ٥٨

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS: Al Ahzab :58)

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah