Hukum Tajassus di Medsos dan Infotainment: Diharamkan dan Diperbolehkan

- 26 Mei 2024, 13:15 WIB
Hukum Tajassus di Medsos dan Infotainment: Diharamkan dan Diperbolehkan
Hukum Tajassus di Medsos dan Infotainment: Diharamkan dan Diperbolehkan // Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Larangan tajassus dalam surat Al Hujurat ayat 12 ditujukan kepada umat Islam, baik secara berkelompok maupun personal seperti dinukil dari Fikih Jurnalistik - Etika & Kebebasan Pers Menurut Islam susunan Faris Khoirul Anam.

Hukum amalan tajassus haram di sisi Islam sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS: Al-Hujurat: 12).

Baca Juga: Kode Lewat Medsos: Menyusul Sang Kakak Aditya Zoni Digugat Cerai Yasmine Ow

Dalam Tafsir Ath-Thabari tajassus adalah larangan mencari-cari kesalahan orang lain, sehingga kita melihat dan mengetahui itu benar atau salah.

Dalam Tafsir Al-Qurthubi tajassus adalah larangan mencari atau mengungkap aib seseorang sehingga menemukannya, setelah Allah menutupinya.

Dalam Tafsir fi Zilalil Qur’an, tajassus kadang- kadang kegiatan yang mengiringi dugaan dan kadang-kadang sebagai kegiatan awal untuk menyingkap aurat dan mengetahui keburukan.

Sementara dalam Tafsir al-Munir tajassus adalah larangan mencari-cari aib dan kekurangan orang-orang Islam, mengekspos sesuatu yang mereka tutup-tutupi, dan mengorek berbagai rahasia mereka.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah