MEDIA PAKUAN - Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah langkah penting yang harus diambil oleh setiap pengemudi untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran mobilitas.
Didalam proses ini, syarat-syarat yang berlaku harus dipenuhi agar perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, dua jenis SIM yang umum diperpanjang di Indonesia.
1. SIM A (SIM untuk Umum):
1. Persyaratan Umum:
-KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
-SIM lama yang akan diperpanjang.
-Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
-Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang.
-Surat Izin Mengemudi Sementara (SIM S) jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku SIM lama habis.
-Uang tunai untuk pembayaran biaya perpanjangan.
Tambahan untuk Perpanjangan SIM A:
Untuk perpanjangan SIM A, pengemudi juga harus mengikuti uji keterampilan mengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. SIM C (SIM untuk Umum Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tiga):
Persyaratan Umum:
-KTP asli dan fotokopi.
-SIM lama yang akan diperpanjang.
-Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
-Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang.
-Surat Izin Mengemudi Sementara (SIM S) jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku SIM lama habis.
-Uang tunai untuk pembayaran biaya perpanjangan.
Tambahan untuk Perpanjangan SIM C:
-Pengemudi harus memiliki SIM A aktif sebelum mengajukan perpanjangan SIM C.
-Uji keterampilan mengemudi tidak diperlukan untuk perpanjangan SIM C.