Tempat 'Pacaduan' di Walungan Cimanuk yang Terkenal Angker

- 1 Oktober 2020, 17:49 WIB
Walungan Cimanuk Kabupaten Garut
Walungan Cimanuk Kabupaten Garut /Mediapakuan.com/

MEDIA PAKUAN-Pacaduan dalam budaya orang Sunda sejak zaman dahulu terdapat cukup banyak ucapan ataupun perilaku dalam aktivitas sehari-hari yang dilarang.

Sesuatu yang tabu biasa disebut dengan pamali dalam bahasa Sunda. Menghindari hal yang pamali adalah bagian dari kehidupan sosial budaya masyarakat Sunda dan Jawa Barat pada umumnya. Kebiasaan ini terkait erat dengan prinsip-prinsip orang Sunda

Baca Juga: Beberapa Jenis Tradisi Tercatat Sepanjang Aliran Sungai Cimanuk yang Terlupakan

Pacaduan atau tabu, yaitu perbuatan yang dilarang dilakukan berdasarkan amanat leluhur. Istilah “cadu tujuh turunan” merupakan contoh kata-kata mengenai “tabu” atau “pacaduan” itu.

 Di sepanjang aliran Sungai Cimanuk, terdapat “pacaduan” berupa mengucapkan kata-kata “sompral” (kasar, memaki, menghina). Juga “cadu” berupa perbuatan melakukan sesuatu di tempat-tempat tertentu.

Seperti pernah disinggung di atas, di kawasan Leuwi Gombong, terdapat “pacaduan”, jika pegawai negeri datang ke sana, baik memancing atau sekedar bermain, akan kehilangan kedudukannya.

Baca Juga: Dampak COVID-19 Jumlah Pengaduan ke Disnaker Depok Meningkat Didominasi Korban PHK

Pacaduan itu bermula, pada tahun 1920-an, ada seorang aparat pemerintah, yang sedang asyik memancing, melihat seorang wanita menyeberang tidak jauh dari tempatnya.

Aparat itu tergiur melihat paha penyeberang yang kainnya tersingkap ke atas. Maka begitu sampai ke pinggir, wanita itu disergap dan diperkosa.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x