"Penutupan jalur menuju Puncak diberlakukan mulai tanggal 31 Desember pukul 18.00 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB. Penutupan diberlakukan mulai dari Tugu Lampu Gentur dan Jalan Cagak Ciloto," tutur Adhi.
Saat ini jalur Puncak-Cipanas dari Cianjur hanya dapat dilalui pengendara yang berdomisili di Kecamatan Cugenang, Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi dengan menunjukkan KTP. Sedangkan warga Cianjur yang tidak tinggal di wilayah tersebut tak diizinkan melintas setelah penutupan.***