Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Qurban untuk Orang Lain yang Masih Hidup?

- 28 Juni 2023, 13:30 WIB

MEDIA PAKUAN - Boleh hukumnya menyembelih Qurban untuk orang lain. Dalam kitab Musnad Ahmad disebutkan sebuah hadits dari Abu Râfi', bahwa ketika Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berkurban, beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan berwarna putih bersih.

Lalu beliau menyembelih salah satu dari dua ekor domba itu seraya mengucapkan: "Ya Allah, ini dari ummatku semuanya; diantara mereka yang mempersaksikan tauhid untuk-Mu.

 Baca Juga: Tahukah Kamu? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Terkait Hewan Qurban Bakal Jadi Kendaraan di Akhirat

الله عن أم جميعاً ممن شهد لك بالتوجيه وشهد لي بالبلاغ

dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan (risalah Islam)".

Kemudian beliau menyembelih satu ekor lagi dengan mengucapkan:

هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

"Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad". (HR.Ahmad).

Ibadah Qurban adalah Ibadah Badaniyah (fisik) dan Maliyah (harta). Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah berkurban untuk umat dan keluarganya, tentu saja mereka mendapatkan balasan pahalanya, karena jika tidak demikian, tentulah perbuatan Rasulullah itu tidak mengandung makna apa-apa.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x