Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 20, Hukum Mengambil Kembali Mahar Pernikahan Ketika Cerai

- 19 Juni 2023, 12:50 WIB
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 20 yang menjelaskan tentang hukum mengambang kembali mahar pernikahan
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 20 yang menjelaskan tentang hukum mengambang kembali mahar pernikahan /pexels.com / GR Stocks

MEDIA PAKUAN - Berikut ini tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 20 yang menjelaskan tentang hukum mengambang kembali mahar pernikahan yang telah diberikan suami kepada istri saat sudah bercerai.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاِ نْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَا لَ زَوْجٍ مَّكَا نَ زَوْجٍ ۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰٮهُنَّ قِنْطَا رًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْــئًا ۗ اَ تَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَا نًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?"

Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 19, Hukum Menikahi Wanita Secara Paksa

Tafsir Surah An Nisa Ayat 20

Dan jika kamu, wahai para suami, ingin mengganti istrimu dengan menceraikannya dan setelah menceraikannya kemudian kamu menikah dengan istri yang lain yang kamu sukai sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar untuk mereka yang telah kamu ceraikan itu, maka janganlah kamu mengambil kembali walau sedikit pun pemberian itu darinya karena mahar yang telah kamu berikan itu sudah menjadi miliknya.

Apakah kamu akan mengambilnya kembali harta kekayaan yang kamu jadikan mahar itu dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata' mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka adalah termasuk perbuatan dzolim yang dimurkai Allah dan lantas bagaimana mungkin kamu akan mengambilnya kembali, yakni mahar atau pemberian yang telah kamu berikan kepada mereka, dengan cara paksa dan sewenang - wenang, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri dengan menyalurkan hasrat biologis bersamanya' dan mereka telah mengambil perjanjian yang kuat dalam ikatan perkawinan sehingga menjadi pasangan istri dari kamu, ikatan perkawinan tersebut merupakan ikatan suci yang harus dijaga sehingga siapa saja yang memutus ikatan suci itu mendapat murka Allah.

Nabi berpesan, bertaqwalah kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x