Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 21, Larangan Mengambil Kembali Mahar yang Telah Diberikan pada Istri

- 21 Juni 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi tadabbur Al-Qur'an surah An Nisa ayat 21 yang perlu kalian ketahui di sini
Ilustrasi tadabbur Al-Qur'an surah An Nisa ayat 21 yang perlu kalian ketahui di sini /Pixabay/Afshad

MEDIA PAKUAN - Berikut ini terdapat tadabbur Al-Qur'an surah An Nisa ayat 21 yang perlu kalian ketahui di sini.

Dan lantas bagaimana mungkin kamu akan mengambilnya kembali, yakni mahar atau pemberian yang telah kamu berikan kepada mereka, dengan cara paksa dan sewenang- wenang, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri dengan menyalurkan hasrat biologis bersamanya' dan mereka telah mengambil perjanjian yang kuat dalam ikatan perkawinan sehingga menjadi pasangan istri dari kamu, ikatan perkawinan tersebut merupakan ikatan suci yang harus dijaga sehingga siapa saja yang memutus ikatan suci itu mendapat murka Allah.

Nabi berpesan, bertaqwalah kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah As Saffat Ayat 127 Sampai 152, Kisah Nabi Ilyas, Nabi Luth dan Nabi Yunus

Setelah menjelaskan etika pergaulan suami istri dalam berumah tangga, maka pada ayat ini Allah menjelaskan etika seseorang terhadap ibu tirinya setelah ayahnya wafat.

Dan janganlah kamu melakukan kebiasaan buruk sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jahiliah, yaitu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu baik ayah kandung maupun orang tua dari ayah atau ibu, kecuali kebiasaan tersebut dilakukan pada masa yang telah lampau ketika kamu masih dalam keadaan jahiliah dan belum datang larangan tentang keharamannya.

Setelah datangnya larangan itu, tindakan tersebut harus dihentikan. Sungguh, perbuatan menikahi istri-istri ayah /ibu tiri itu merupakan tindakan buruk, sangat keji, dan dibenci oleh Allah.

Dan pernikahan yang sangat tercela seperti itu merupakan seburuk-buruk jalan yang ditempuh untuk menyalurkan hasrat biologis. Apakah pantas bagi orang yang berakal sehat menikahi istri ayahnya setelah sang ayah wafat, padahal ia seperti ibu kandungnya sendiri'.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x