Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 19, Hukum Menikahi Wanita Secara Paksa

- 17 Juni 2023, 10:30 WIB
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 19 yang menjelaskan tentang hukum menikahi wanita secara paksa dan tanpa mahar.
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 19 yang menjelaskan tentang hukum menikahi wanita secara paksa dan tanpa mahar. /Pexels @AlenaDarmel /

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 18, Berikut Taubat yang Tidak Diterima Allah SWT

Tindakan itu kamu lakukan karena hendak mengambil kembali secara paksa sebagian dari apa saja yang telah kamu berikan kepadanya baik mahar, atau pemberian lainnya, kecuali apabila mereka sudah terbukti melakukan perbuatan keji yang nyata seperti nusyuz atau berzina, maka kamu boleh memaksa mereka menebus diri dengan mengembalikan maskawin yang telah kamu berikan, sebagai pelajaran bagi mereka.

Dan bergaullah, wahai suami, dengan mereka menurut cara yang patut dan penuh kasih sayang sesuai ketentuan agama. Jika kamu tidak menyukai mereka lantaran adanya kekurangan pada diri mereka, maka bersabarlah terhadap segala kekurangan atau keterbatasan mereka.

Karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu pada dirinya, padahal Allah ingin menjadikan dalam ikatan perkawinan bersamanya itu suatu kebaikan yang banyak padanya di kemudian hari. Karena, di balik kesabaran tersebut tentu ada hikmah yang banyak.

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 17, Inilah Taubat yang Diterima Allah SWT

Dan jika kamu, wahai para suami, ingin mengganti istrimu dengan menceraikannya dan setelah menceraikannya kemudian kamu menikah dengan istri yang lain yang kamu sukai sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar untuk mereka yang telah kamu ceraikan itu, maka janganlah kamu mengambil kembali walau sedikit pun pemberian itu darinya karena mahar yang telah kamu berikan itu sudah menjadi miliknya.

Apakah kamu akan mengambilnya kembali harta kekayaan yang kamu jadikan mahar itu dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata' mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka adalah termasuk perbuatan dzolim yang dimurkai Allah.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah