Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 10, Balasan Bagi Orang yang Memakan Harta Anak Yatim Secara Dzolim

- 8 Juni 2023, 14:03 WIB
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 10 yang menjelaskan tentang balasan bagi orang yang memakan harta anak yatim secara dzolim
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 10 yang menjelaskan tentang balasan bagi orang yang memakan harta anak yatim secara dzolim /Pexels.com / belal obeid/

Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga.

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 9, Perintah untuk Melindungi Anak Yatim yang Lemah

Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya. Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya.

Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta.
Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak. Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan.

Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya.

Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya.

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah Yasin Ayat 28 Sampai 40, Kisah Lelaki di Antakya Dibunuh Setelah Berdakwah

Pembagian- pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya. Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian. Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah