Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 7, Ketentuan Pembagian Harta Warisan Laki-laki dan Perempuan

- 5 Juni 2023, 14:30 WIB
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 7 yang menjelaskan tentang ketentuan pembagian harta warisan peninggalan orang tua bagi laki-laki
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 7 yang menjelaskan tentang ketentuan pembagian harta warisan peninggalan orang tua bagi laki-laki /Pixabay 15329403/

MEDIA PAKUAN - Berikut ini tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 7 yang menjelaskan tentang ketentuan pembagian harta warisan peninggalan orang tua bagi laki-laki dan perempuan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

لِلرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَا لِدٰنِ وَا لْاَ قْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah Yasin Ayat 13 Sampai 27, Kekufuran Kaum Musyrikin yang Menolak Seruan Rasul

Tafsir Surah An Nisa Ayat 7

Diriwayatkan bahwa ummu kuhhah istri aus bin tsabit mengadukan persoalannya kepada rasulullah, bahwa setelah aus gugur dalam perang uhud, lalu harta peninggalan aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan aus, kemudian turunlah ayat ini.

Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah kemudian, dan begitu pula bagi perempuan dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik harta peninggalan itu jumlahnya sedikit atau banyak.

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 6, Ketentuan Mengurus Anak Yatim Menurut Hukum Islam

Hak mewarisi itu diberikan menurut bagian yang telah ditetapkan oleh Allah.
Setelah menjelaskan ketentuan hak warisan bagi kaum perempuan, maka pada ayat ini Allah memberi peringatan agar memperhatikan pula kerabat lain yang tidak memeroleh harta warisan dan kebetulan hadir ketika harta warisan itu dibagikan.

Dan apabila sewaktu pembagian harta warisan itu hadir atau diketahui oleh beberapa kerabat yang tidak mendapatkan harta warisan, baik mereka yang hadir adalah anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang masih ada hubungan kerabat atau tidak, maka hendaknya berilah mereka dari harta warisan itu sekadarnya yang dapat menghibur hati mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik dan benar serta perlakukanlah mereka dengan bijaksana.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x