Suami Wajib Tahu! Berikut Ini Hukum Mencium Istri Ketika Puasa, Jangan Sampai Keliru

- 11 April 2023, 14:19 WIB
Hukum Mencium Istri Ketika Puasa, Jangan Sampai Keliru
Hukum Mencium Istri Ketika Puasa, Jangan Sampai Keliru /

MEDIA PAKUAN - Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Ada lima perkara yang membatalkan puasa, yaitu: berbohong, bergunjing, memfitnah, mengucapkan sumpah palsu, dan memandang dengan nafsu”.

Dalam kehidupan rumah tangga, tantangan itu semakin bertambah. Mencium (qublah) suami atau suami mencium istri ketika bulan puasa hendaknya dihindari.

Beberapa ulama’ berpendapat mencium istri atau suami hukumnya makruh. Bila sampai keluar sperma, hukumnya batal (al-Muhadzab fi Fiqh Imam al-Syafi’i, hal. 182). Jika jatuh pada hukum makruh maka pahala puasanya seperti dijelaskan oleh Imam al-Ghazali bisa berkurang.

 Baca Juga: Jangan Disepelekan! Inilah Dahsyatnya Pahala Sedekah di Bulan Ramadhan, Dibebaskan Dari Siksa Kubur?

Ekspresi cinta antara suami dan istri sangat dianjurkan. Namun, esensi puasa adalah melatih jiwa untuk mengendalikan syahwat. Ada riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, yang menyatakan bahwa Rasulullah pernah mencium ‘Aisyah dalam keadaan berpuasa.

Beberapa ulama’ syafi’iyyah dan hanabilah menjelaskan bahwa Nabi ketika mencium istrinya di bulan Ramadhan tidak disertai syahwat. Seperti disebutkan dalam hadis, ‘Aisyah bercerita bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shalallahu alaihi wasallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kita bukan manusia seperti nabi yang paling kuat menahan syahwat. Seorang pasangan suami istri lebih banyak mencium pasangannnya dengan syahwat. Padahal jika sampai syahwat hukumnya haram (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-‘Arba’ah, hal. 484).

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x