MEDIA PAKUAN - Siap-siap rogoh uang jika Anda memarkirkan mobil sembarangan, di dekat Masjidil Haram, Makkah.
Seperti dilansir dari YouTube Alman Mulyana, banyak mobil yang terparkir di area dekat Masjidil Haram.
Padahal jika polisi mengetahui itu, maka pemiliknya akan dikenakan denda.
Mobil yang terparkir sembarangan juga akan digembok, dan untuk membukanya harus membayar denda sebesar 15 Real.
Tetapi jika mobil diparkir sembarangan jauh dari Masjidil Haram. Maka denda yang dikenakannya hanya sekitar 3 Real.
Alasannya karena pasti akan lebih banyak mobil yang terparkir di sana.
Makanya, harga dendanya juga lebih besar.
Selain terparkir di dekat Masjidil Haram, mobil yang terparkir di tempat pemberhentian bus gratis juga akan ditilang, yaitu akan difoto oleh polisi terlebih dahulu.
15 menit kemudian mobil derek akan datang untuk menarik mobil tersebut. Baru polisi akan menilang.
Baca Juga: Pilu! Berikut Kisah Wafatnya Khalifah Umar Bin Khattab, Ditikam Saat Hendak Mengimami Shalat
Kemudian para pemilik kendaraan harus membayar dendaan juga, dengan menggunakan alat khusus untuk membayarnya.***