Jangan Keliru, Berikut Ini Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Bagi Orang Islam

- 26 Desember 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - hukum mengucapkan selamat hari natal bagi orang islam
Ilustrasi - hukum mengucapkan selamat hari natal bagi orang islam /Pixabay/pexels

MEDIA PAKUAN - Pasti setiap tanggal 25 Desember umat penganut agama Kristen menyelenggarakan peringatan Hari Natal.

Pada momen tersebut tidak sedikit umat agama lain yang turut bergembira dan mengucapkan selamat termasuk umat Islam.

Masalahnya bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal tersebut?Berikut sejumlah pandangan ulama' terkait hal tersebut yang diambil pendapat dari Pesantren Tebuireng, Jombang (Batsul Masa'il).

Ulama berbeda pendapat terkait hukum mengucapkan selamat natal. Perbeda'an tersebut mengerucut kepada satu hal apakah ucapan selamat Natal termasuk kategori aqidah (Keyakinan) atau muamalah (Pergaulan)?

Jika dikategorikan aqidah berarti ucapan itu merupakan do'a dan kerela'an atas agama orang lain.

Bila dikategorikan muamalah maka ucapan tersebut justru dianjurkan karena merupakan wujud toleransi yang dijunjung tinggi oleh Islam.

Baca Juga: Berikut Ini Bacaan Doa Hajat yang Diajarkan Rasulullah Kepada Orang Buta, Begini Kisahnya

1. Hukumnya Haram

Ulama yang mengharamkan (Seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyah,Syaikh Ibn Baz,Shalih Al-Utsaimin,Ibrahim bin Muhammad Al-Huqail dan lain-lain)berlandaskan pada ayat:

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ.

Artinya: "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah SWT tidak memerlukan (Iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-Nya dan jika kamu bersyukur niscaya Dia meridhai kesyukuranmu". (Qs.Az Zumar:7).

Menurut golongan pertama ini mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.

Dalil lainnya adalah sabda Beliau Baginda Rasulullah Muhammad SAW:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى.

Artinya: "Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis".(Hr.Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Umar RA).

Juga hadits Beliau Baginda Rasulullah Muhammad SAW:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

Artinya:"Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka".(Hr.Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar RA).

Intinya golongan pertama ini juga menganggap hari raya sebagai syi'ar agama. Mengucapkan selamat hari raya berarti mengakui “Kebenaran” agama tersebut.

Padahal menurut mereka setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing. Dan umat Kristiani menjadikan Natal sebagai hari besarnya. Sementara Islam sudah memiliki dua hari raya sendiri.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA: Ketika Beliau Baginda Rasulullah Muhammad SAW tiba di Madinah penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bersenang-senang di dalamnya. Lalu beliau bertanya: "Dua hari apa ini"?

Mereka menjawab:"Dua hari yang kami bermain-main di dalamnya pada masa Jahiliyah. Maka Beliau Baginda Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah SWT telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha dan Idul Fitri". (Hr.Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad).

Beliau Baginda Rasulullah Muhammad SAW juga pernah bersabda kepada Abu Bakar RA: "Hai Abu Bakar setiap kaum memiliki hari raya dan inilah hari raya kita". (Hr.Imam Al-Bukhari).

Alasan lainnya adalah sadd Al-dzari’ah atau memutus akses menuju hal-hal yang dilarang. Mengucapkan selamat Natal merupakan “Jalan” menuju hal-hal yang terlarang itu.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Inilah Fakta Tentang Raja Firaun yang Tercatat dalam Al-Qur'an

2. Hukumnya Boleh.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa mengucapkan selamat justru merupakan kebaikan (Al-birr) sebagaimana firman Allah SWT:

لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (Pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang berlaku adil".(Qs.Al-Mumtahanah: 8).

Kebolehan memberikan ucapan selamat juga berlaku jika orang Kristen yang memberikan ucapan selamat kepada kita.Allah SWT berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا.

Artinya:"Apabila kamu diberi penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah SWT memperhitungankan segala sesuatu".(Qs.An-Nisa’:86).

Musthafa Ahmad Az-Zarqa’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang Muslim mengucapkan selamat hari raya kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Beliau Baginda Rasulullah Muhammad SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi.

Penghormatan ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianutnya. Sehingga ucapan selamat kepada umat Kristiani tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka melainkan hanya bagian dari mu'amalah (Saling berbuat baik) dan muhasanah (Sopan-santun) kepada teman yang berbeda agama.

Selain itu sikap Islam terhadap penganut agama monotheis (Yahudi dan Kristen) jauh lebih lunak daripada kepada kaum Musyrikin penyembah berhala.

Bahkan di dalam Al-Qur’an menghalalkan makanan serta wanita ahli kitab untuk dinikahi (Qs.Al-Maidah:5). Dan salah satu konsekuensi pernikahan adalah menjaga hubungan dengan pasangan termasuk bertukar ucapan "Selamat".

Dalam sebuah riwayat disebutkan seorang Majusi mengucapkan salam kepada Ibnu Abbas: "Assalamualaikum dan Ibnu Abbas menjawab: Waalaikumussalam wa rahmatullah.

Kemudian sebagian sahabatnya bertanya: Dan rahmat Allah? Ibnu Abbas menjawab: Bukankah mereka hidup itu merupakan bukti mendapat rahmat Allah SWT?

Intinya ucapan selamat Natal adalah bagian dari masalah sosial (Muamalah non-ritual).

Dalam ushul fiqih disebutkan semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Dan menurut golongan kedua ini tidak ada satu ayat Al-Qur'an atau hadits pun yang secara eksplisit melarang mengucapkan selamat kepada orang non-muslim.

Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud,Abu Umamah,Ibnu Abbas,Al-Auza’i,An-Nakha’i,At-Thabari dan lain-lain.

Baca Juga: Inilah Kisah Imam Ahmad Bin Hanbal yang Menangis Karena Sebuah Syair, Berikut Bacaan Syairnya

Pendapat Ulama Lain selain dua pandangan di atas ada juga ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak. Pendapat ketiga ini memilah antara ucapan yang haram dan ucapan yang bisa ditolelir.

1. Ucapan yang halal adalah ucapan yang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti: Semoga Tuhan memberi petunjukNya kepada Anda.

2. Ucapan yang haram adalah ucapan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti: Semoga Tuhan memberkati dan menyelamatkan Anda sekeluarga.

Golongan ketiga ini juga membedakan antara ucapan selamat Natal karena terpaksa dengan yang tidak terpaksa.
Jika seorang Muslim berada di lingkungan mayoritas Nasrani seperti di Ambon, Papua atau negara-negara Eropa dan Amerika atau pegawai yang bekerja kepada orang Nasrani, siswa di sekolah Nasrani, pebisnis yang sangat tergantung dengan kolega Nasrani maka boleh mengucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya. Ucapan selamat itu harus dibarengi unsur keterpaksa'an dalam hati (Inkar bil qalbi) serta diiringi istighfar.

Di antara kondisi terpaksa seperti pegawai muslim yang tidak mengucapkan Selamat Natal karirnya dihambat atau dikurangi hak-haknya.

Atau siswa muslim yang tidak memberikan ucapan Selamat Natal akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di daerah atau negara non muslim jika tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada tetangga Nasrani akan mendapatkan tekanan sosial dan sebagainya. Pendapat ini berdasarkan kepada firman Allah SWT sebagai berikut:

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Doa yang Paling Makbul Menurut Orang Tarim yang Perlu Kamu Ketahui

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ.

Artinya: "Barang siapa yang kafir kepada Allah SWT sesudah ia beriman (Dia mendapat kemurka'an Allah SWT) kecuali orang yang terpaksa padahal hatinya tetap tenang keimanan. Akan tetapi orang yang menerima kekafiran maka kemurkaan Allah SWT menimpanya dan baginya adzab yang besar". (Qs.Al-Nahl: 106)

Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan selamat Natal.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah