Bekas Darah Haid pada Pakaian Tidak Hilang Setelah Dicuci, Apakah Najis? Berikut Penjelasannya

- 4 Desember 2022, 11:56 WIB
Ilustrasi darah haid, apakah bekas darah haid pada pakaian yang sulit hilang termasuk najis?
Ilustrasi darah haid, apakah bekas darah haid pada pakaian yang sulit hilang termasuk najis? /Pixels/Sora Shimazaki/

MEDIA PAKUAN - Saat pertama haid, biasanya darah haid keluar tidak terasa hingga tembus pada celana dalam atau pakaian, terkadang bekas darah haid sulit hilang meski sudah dicuci.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai kondisi ini, apakah bekas darah pada pakaian yang sulit hilang termasuk najis?

Dalam rangka menjaga kesucian sebelum beribadah shalat, pakaian dan badan harus bersih dari najis seperti darah termasuk darah haid dan benda lainnya. 

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada hadits riwayat Asma binti Abu Bakar RA mengatakan tentang keharusan mencuci secara bersih dan tuntas pakaian yang terkena najis sebelum dipakai shalat.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Ketika Wanita Haid atau Nifas Berwudhu Sah atau Tidak? Berikut B

 وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: – “تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya, “Dari Asma binti Abu Bakar RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Pada darah haid yang mengenai pakaian, kau mengoreknya, menggosoknya dengan air, membasuhnya, dan melakukan shalat dengannya,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan keterangan hadits tersebut diatas, maka pakaian atau celana dalam yang terkena najis darah haid wajib dicuci secara sungguhan agar noda tersebut dapat bersih secara total hingga hilang rasa, warna, dan baunya.

Lalu bagaimana dengan noda bekas darah haid yang tersisa, apakah pakaian dengan noda bekas darah haid ini masih terbilang mengandung najis yang tidak bisa digunakan untuk shalat?

Baca Juga: Jangan Lupa, Berikut Bacaan Doa Di Waktu Haid Beserta Fadhilahnya: Setiap Wanita Pasti Mengalami

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram, berpendapat bahwa jika masih terdapat sisa noda darah haid pada pakaian yang telah dicuci maka secara syariat ditoleransi.

“Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadits selanjutnya yang berbunyi, ‘Bekasnya tidak masalah bagimu,’” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, juz I, halaman 54).

“Seseorang berdiri di hadapan Tuhannya dalam kondisi suci secara fisik sehingga ia juga wajib berdiri dalam kondisi suci di pakaian. Bila salah satu jenis najis seperti darah mengenai pakaiannya, maka ia wajib menyucikan najis tersebut secara sungguhan. Bila penghilangan warna najis di pakaian secara total itu sulit, maka itu dimaafkan sebagaimana hadits ‘Tidak ada seorang pun yang mempersulit agama, kecuali agama itu yang menyulitkannya.’ Ini menjadi bagian dari toleransi Islam dan kemudahan hukum Islam… Sisa bau dan sisa warna najis tidak masalah bila sulit dihilangkan,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, juz I, halaman 55).

Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, Daun Bidara Lancarkan Haid hingga Atasi Kanker: Hanya Direbus

Adapun hadits yang dimaksud pada keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki adalah hadits Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi berikut ini:

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: “يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ” – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Khawlah RA berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika darah itu tidak hilang?’ ‘Cukup bagimu (mencuci dengan) air itu. Bekasnya tidak masalah bagimu,’” (HR At-Tirmidzi).

Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwasanya ketiadaan masalah mengenai pakaian yang masih mengandung noda bekas sisa darah haid selama bekas tersebut memang telah dicuci secara sungguhan.

Baca Juga: Khasiat Buah Pisang, Nyeri Haid Sekejap: Segera Makan Pisang Dijamin Manjur

Dari keterangan dan penjelasan tersebut, maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa pakaian yang masih tersisa noda bekas darah haid tidak dianggap najis. Dan pakaian tersebut tetap bisa digunakan untuk shalat maupun kepentingan ibadah lainnya yang mengharuskan kesucian pada badan, pakaian, dan tempat ibadah. Demikian semoga bermanfaat.

Wallahua’lam bisshawab.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x