MEDIA PAKUAN - Seperti yang telah kita ketahui suci dari najis merupakan salah satu syarat sahnya melaksanakan shalat.
Maka wajib bagi seseorang sebelum melaksanakan shalat untuk menghilangkan najis yang masih melekat pada tubuh, pakaian dan tempat yang akan dijadikan objek pelaksanaan shalat.
Salah satu dalil wajibnya suci dari najis pada saat shalat adalah hadits berikut ini.
Baca Juga: Keutamaan Shalat Subuh dan Enam Waktu Pelaksanaan yang Diutamakan Serta Diharamkan
إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنْ الْحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ
“Apabila pakaian salah satu dari kalian terkena darah haid, hendaknya ia menggosoknya kemudian membasuhnya dengan air, lalu ia boleh mengenakannya untuk shalat.”
(HR. Bukhari Muslim).
Darah haid pada redaksi hadits di atas merupakan salah satu contoh kecil dari najis yang tidak ma’fu (tak ditoleransi), sehingga hadits tersebut juga mencakup terhadap wajibnya suci dari najis-najis yang lain.
Lalu bagaimana ketika sebuah najis terdapat di bawah sajadah, apakah dianggap melaksanakan shalat di tempat yang terdapat najis, sehingga shalatnya dihukumi tidak sah?