MEDIA PAKUAN - Imam Nawawi dalam Syarah Muslim justru menggolongkan enam jenis ghibah yang diperbolehkan dalam Islam.
Yaitu sebagai berikut:
1. Mengadukan perbuatan zhalim kepada penguasa.
Misalnya, seseorang mengatakan: "Si Fulan telah menganiaya dan menyakiti saya".
2. Mencegah kemungkaran.
Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id, Cek Nama Penerima BSU Tahap 2 Rp600.000 Pada September 2022
Ghibah dalam kondisi ini adalah ketika seorang muslim meminta tolong kepada orang lain yang dipercaya mampu mengubah kemaksiatan.
Tujuannya tidak lain agar pelakunya kembali ke jalan yang benar. Misalnya, seorang suami meminta bantuan adik iparnya untuk menasihati istri yang berbuat maksiat.
3. Meminta kepastian hukum atau fatwa.