Misalnya, seorang wanita berkata kepada ulama, "Suami saya telah memukul dan menzalimi saya. Bagaimana hukumnya?."
Maka, hal tersebut dibolehkan dalam Islam karena bukan termasuk mengumbar aib seseorang.
4. Memperingatkan atau menasehati.
Ini dapat terjadi ketika seseorang mengingatkan perawi hadits tentang kelemahan dan keburukannya.
Baca Juga: BLT BBM 2022 Dicairkan Hanya kepada 6 Golongan Penerima Ini Saja, Simak Daftarnya di Sini
Ini boleh dilakukan dalam keadaan tertentu yang dibenarkan syariat Islam.
5. Menyebutkan keburukan ahli maksiat atau ahli bid’ah.
Ini dilakukan supaya kaum Muslimin terhindar dari keburukan tersebut.
Misalnya, ada tokoh yang menganjurkan pacaran, zina dan lain sebagainya yang bertujuan menyesatkan umat Muslim.