MEDIA PAKUAN - Pernahkah kamu melihat seorang suami yang enggan mencari nafkah untuk keluarga? Pasti pernah bukan?
Hal ini sudah banyak terjadi, bahkan sudah seperti hal yang lumrah. Sehingga sang istri yang malah menanggungnya, yaitu mencari nafkah untuk keluarga.
Lalu bagaimana hukumnya seorang suami yang enggan mencari nafkah? Ya, jelas berdosa, perhatian hadist berikut ini.
Baca Juga: Bahas Soal Penyaluran BLT BBM 2022 Rp600.000, Ini Kata Mensos Risma yang Bikin Mengejutkan
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ».
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.”
(HR. Abu Daud no. 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Baca Juga: Informasi BSU 2022 Tahap 2, Pekerja atau Buruh Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000