Bagi Anda yang Belum Mengerti! Berikut Kajian Singkat Mengqadha Shalat Yang Terlewatkan, Simak Penjelasannya

- 23 September 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi shalat bila ketinggalan ini penjelasannya
Ilustrasi shalat bila ketinggalan ini penjelasannya /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Seperti yang telah kita ketahui bersama, shalat merupakan kewajiban setiap Muslim.

Sejak disyariatkan pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj, dalam sehari, seorang Muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima kali dalam sehari semalam.

Kewajiban yang mengikat setiap individu ini tidak bisa diwakilkan ataupun ditinggalkan.

Baca Juga: Lirik Sholawat 'Ya Robbi Bil Musthofa Baligh Maqo Sidana' Lengkap dengan Teks Arab, Latin dan Terjemahannya

Bagi yang telah meninggalkan shalat, maka syariat Islam menuntut orang tersebut untuk melaksanakan qadha shalat.
 
Sebelum menjelaskan bagaimana tata cara mengqadha shalat, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu qadha.

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i

Baca Juga: Lirik Sholawat Abki Ala Syam yang Lengkap dengan Teks Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

(Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 menjelaskan qadha shalat sebagai berikut:

وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء

“Adapun qadha (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Gojek September 2022, Butuhkan 1 Tenaga Kerja Saja Berikut Persyaratan Umumnya
 
Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa jika shalat dilaksanakan di dalam waktunya disebut sebagai adâ’ dan jika dilaksanakan di luar waktunya maka disebut qadha. Masih menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qadha yakni:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Asuransi Allianz Life Indonesia September 2022, Berikut Link Pendaftaran Online

“Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadha-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak,

perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqadha-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadha-nya.”

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Ninja Express September 2022, Dibutuhkan Admin Area dengan Minimal Lulusan D3

Dengan demikian, lupa ataupun sengaja, shalat yang kita tinggalkan harus diqadha. Tidak ada cara khusus untuk mengganti shalat yang terlewat itu kecuali wajib sesegera mungkin mulai melaksanakannya untuk shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa udzur, dan boleh ditunda jika lantaran lupa, tertidur, atau udzur lainnya.

Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti shalat yang ditinggalkan itu. Hal ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari No. 572:

Baca Juga: INFO LOKER! Lowongan Kerja PT Bank Permata September 2022, Simak Berikut Persyaratan Umumnya

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah