Apabila hak cuti ini tidak di ambil alias tidak pulang ke Indonesia, TKW berhak mendapatkan uang sesuai hari cuti tersebut dan juga akan mendapatkan bonus.
Jika bekerja dengan majikan dalam satu kali kontrak, TKW berhak mendapatkan uang cuti yakni 11 hari, tiket pesawat pulang pergi dan bonus.
Namun jika bekerja dengan majikan sudah dua kali kontrak, TKW berhak mendaptkan uang tiket pulang pergi, uang libur selama 17 hari dan uang lembur.
Itulah hak TKW Hongkong pada saat bekerja dan tidak pulang ke Indonesia, namun jika pulang biasanya mendapatkan surat dari majikan dan mendapatkan uang makan.***