Baca Juga: Kerajaan Inggris Dibobol, Pendeta Palsu Menyusup ke Barisan Pengawal
Maka, bagi yang puasa Ramadhannya masih belum lengkap, yakni masih memiliki hutang puasa wajib, baik karena haid atau sakit atau sebab syar'i lainnya, maka dia harus membayar dulu hutang puasa Ramadhannya itu (mengqadhanya).
Karena itulah Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah saat ditanya tentang hukum wanita yang masih memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan, bolehkah baginya mendahulukan puasa sunnah Syawal sebelum melunasi hutang puasa Ramadhannya?
Baca Juga: Mengapa Tidak! Liburan Idul Fitri di Arab Saudi, Dijamin Akan Manjakan Mata Anda
Beliau menjawab:
"Jika seorang wanita memiliki hutang puasa Ramadhan, maka dia tidak boleh puasa Syawal, kecuali setelah selesai qadha, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”.
Baca Juga: Nadya Mustika Rahayu Disinggung Tentang Rencana Menikah, Mantan Istri Rizki DA Beri Respon Begini
Sementara orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan belum disebut telah berpuasa Ramadhan (secara penuh), sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawal, kecuali setelah selesai qadha". (Majmu’ Fatawa Al-Utsaimin 19:20).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kita perlu meng qhada terlebih dahulu puasa Ramadhan sebelum melaksanakan puasa Syawal.