MEDIA PAKUAN - Saat berpuasa, kita dilarang untuk memasukan sesuatu kedalam 5 lubang yang ada ditubuh kita.
Diantaranya mulut, hidung, telinga, lubang kemaluan dan lubang dubur sampai waktu yang telah ditentukan.
Namun, bagaimana jika menyikat gigi atau bersiwak? Apakah akan membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dijuluki Bidadari Bumi Hadhramaut Yaman, Terkenal Gudangnya Wanita-wanita Cantik
Ulama sepakat mengenai kebolehan siwak bagi orang yang sedang berpuasa jika dilakukan sebelum tergelincirnya matahari (sebelum masuk waktu sholat dhuhur atau qoblaz zawal).
Namun mereka berselisih pendapat mengeni hukum menggunakan siwak setelah waktu tersebut (ba'daz zawali)
1. Menurut pendapat yang masyhur dari madzhab syafi'i hukumnya makruh, berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :
Baca Juga: Langit Kota Makkah Tiba-Tiba Gelap Gulita, Bikin Semua Orang Panik dan Hilang Begitu Saja