Hukum Melakukan Niat Puasa Ramadhan Sebelum Terbuktinya Rukyatul Hilal

- 1 April 2022, 12:17 WIB
Hukum Melakukan Niat Puasa Ramadhan Sebelum Terbuktinya Rukyatul Hilal
Hukum Melakukan Niat Puasa Ramadhan Sebelum Terbuktinya Rukyatul Hilal /Ilustrasi/Pixabay

Ini adalah pengamalan istis-haabul ashl, yakni kaidah fiqih yang digunakan untuk mempertahankan berlakunya hukum asal sebelum adanya dalil yang mengubah hukum asal menjadi hukum baru. Kaidah fiqih yang termasuk istis-haabul ashl misalnya :

الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلىَ مَا كَان

“Al ashlu baqaa`u maa kaana ‘ala maa kaana (yang menjadi hukum asal adalah tetapnya apa yang ada mengikuti apa yang telah ada sebelumnya). (Tajuddin As Subki, Al Asybah wa An Nazha`ir, 1/49).

Berdasarkan kaidah fiqih tersebut, berarti hukum asalnya adalah tetapnya bulan Sya’ban, yaitu tidak berubah menjadi bulan Ramadhan sebelum terbuktinya rukyatul hilal untuk bulan Ramadhan.

Baca Juga: Resep Membuat Kolak Pisang Kolang Kaling Enak, Bahannya Sederhana!

Jika rukyatul hilal Ramadhan belum terbukti, berarti orang yang shalat tarawih, makan sahur, atau niat puasa Ramadhan, sebenarnya melakukan hal-hal itu sebelum waktu yang disyariatkan.

Artinya, dia berarti shalat tarawih pada bulan Sya’ban, atau makan sahur pada bulan Sya’ban, atau niat puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban.

Jelas ini merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim, sesuai sabda Rasulullah SAW :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ

”Barangsiapa melakukan suatu perbuatan (‘amal) yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak.” (HR Bukhari no 2550; Muslim no 1718).

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x