Kisah Tangan Pemandi Mayat ini Lengket di Jenazah Wanita Penghibur, Apa yang Dilakukannya?

- 10 Maret 2022, 13:54 WIB
ilustrasi/ jenazah wanita
ilustrasi/ jenazah wanita /pixabay



MEDIA PAKUAN - Tidak sedikit kejadian yang menakutkan dan aneh dialami oleh si pemandi jenazah.

Menjadi pemandi jenazah merupakan profesi mulia yang kurang banyak diminati oleh kebanyakan orang karena selain dituntut harus berani juga harus ikhlas.
 
Selain itu pemandi jenazah juga harus merahasiakan aib si mayat dan tidak boleh menyebar luaskannya, apalagi berkata yang berlebihan tanpa bukti.
 
Jika hal tersebut dilakukan kemudharatan akan menimpanya, hal tersebut seperti kisah pemandi mayat ini yang lengket di kemaluan jenazah gara gara kesalahannya. 
 
 
 
Pemandi jenazah ini memandikan wanita yang semasa hidupnya sangat buruk akhlaknya, Dia selalu tidur bersama lelaki dan tidak pernah menolak ajakan lelaki

Hingga suatu saat, tibalah ia pada hari kematiannya, ketika jenazahnya dimandikan oleh seorang wanita pemandi mayat tiba tiba tangan si pemandi mayat itu terlekat pada kemaluan jenazah wanita itu dan tidak mau lepas.

Semua penduduk dan ulama gempar dengan kejadian tersebut, karena semuanya kehabisan akal untuk melepaskan tangan wanita itu dari jenazah.

Ada dua kemungkinan untuk menyelesaikan masalah itu pertama memotong tangan wanita pemandi jenazah tersebut.

Kedua kubur wanita tersebut dengan jenazah itu sekaligus kedalam tanah.
 
 
Baca Juga: Indra Kenz Dimiskinkan, Penyidik sita Mobil Ferrari, Tesla dan 2 Rumah Mewah
Akhirnya mereka memutuskan untuk meminta pendapat dari imam Malik.

Kemudian Imam malik bertanya kepada si wanita pemandi jenazah, adakah ia berkata apa apa kepada jenazah tersebut sewaktu memandikannya.

Wanita pemandi jenazah itu pun berkata, dia pernah mencela jenazah itu sewaktu membersihkan tubuhnya dengan berkata,

"Ya Allah, berapa kali tubuh ini melakukan zina". ujar pemandi jenazah yang dikutip Media Pakuan dari channel youtube Fakta Kehidupan, Kamis 10 Februari 2022.

Imam Malik pun berkata pada si pemandi jenazah, kamu menjatuhkan Qadzaf (tuduhan zina) pada wanita itu, sedangkan kamu tidak mendatangkan saksi maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud 80 kali karena tidak bisa mendatangkan sanksi.

Setelah wanita pemandi jenazah tersebut dikenakan hukuman 80 cambuk, kemudian terlepas lah tangannya dari jenazah tersebut.
 
Itulah kisah pemandi jenazah yang melontarkan kata kata buruk terhadap mayat tanpa bukti dan saksi sehingga mendapatkan balasan saat itu juga.***

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x