Para ulama menyebutkan bahwa Qaza' memiliki empat bentuk;
Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.
Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya.
Itulah gaya rambut yang dilarang dalam Islam, semogga bermanfaat dan menjadi pengetahuan.***