MEDIA PAKUAN - Islam adalah agama yang paling sempurna, pasalnya setiap kehidupan sehari-hari sangat diperhatikan.
Dari bab ibadah, aqidah, bermasyarakat hingga penampilan diaturnya.
Seperti halnya boleh dilakukan larangan rambut juga menurut para Ulama ada beberapa yang tidak boleh dilakukan bagi seorang muslim.
Dalam kitab Fiqih Islam Wa Wa, bagi kaum priailla rambut model Qaza tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik (secara acak acak) membiarkannya di beberapa titik sehingga tidak beraturan seperti menciptakan awan kerennya adalah Mohawk
Dari Ibnu 'Umar radhiyallâhu 'anhumâ bahwa beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam melarang dari Qaza'.”
Ditanyakan kepada Nâfi' yang meriwayatkan dari Ibnu 'Umar, “Apa Qaza' itu?” Nâfi' menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)
Dalam hal ini, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassallam melarang kegiatan qaza' ini sebagaimana sabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.”
Terkait sifat rambut Rasulullah, Aisyah ra berkata: “Posisi rambut Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassallam adalah di atas ujung daun telinga dan di bawah ubun-ubun.”