MEDIA PAKUAN - Sudah tak asing lagi di Indonesia dengan yang namanya Hari Ibu Nasional.
Acara yang dilakukan selama satu tahun sekali dan diperingati pada tanggal 22 Desember.
Namun, bagaimanakah pandangan dalam Islam mengenai hari ibu?.
Dilansir Media Pakuan dari kanal Dakwah Ustad Abdul Somad, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Jimin BTS, Kai EXO, dan Taemin SHINee Guncang Penggemar dengan Gaya Rambut yang Sama
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
Artinya : "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka"
Dari hadist tersebut dijelaskan, bahwa orang yang mengikuti perayaan-perayaan yang bukan dari ajaran Islam, itu hukumnya haram.
"Siapa yang mengikuti tradisi kafir, maka kafirlah dia"