Jangan Sampai Gak Tau! Inilah Hal yang Bisa Kena Tilang di Arab Saudi. :Kencing Sembarangan Langsung di Denda

29 Maret 2024, 16:13 WIB
Ilustrasi kencing /Andi Syahidan

MEDIA PAKUAN - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Tengah memberitahukan hal yang bisa kena tilang di Arab Saudi saat berkendara.

Seorang TKI di Arab Saudi yang pernah bekerja sebagai supir memberikan bocoran hal apa saja yang bisa terkena tilang saat berkendara.

Seorang TKI bernama Syamsul Arifin dari Jember telah tinggal di Arab Saudi selama 18 tahun.

Baca Juga: Digoda oleh Wanita Arab Saudi di Dalam Kamar Hotel! Inilah yang Dilakukan oleh TKI

Syamsul ditemukan dalam tahanan sebagai salah satu pekerja migran yang melarikan diri di Arab Saudi.

Pekerja migran Indonesia itu merupakan pengemudi yang kabur dari tahun 2003 hingga 2007.

 

Melansir Media Pakuan dari kanal Youtube Khairul Azam, pada tahun 2007 Syamsul ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena diduga melarikan diri sepanjang waktu.

Baca Juga: Bekerja Sebagai Supir, TKI ini Lakukan Hal Ini Bebarengan dengan Majikan Wanita Arab Saudi

Di dalam sel penjara, pria asal Jember itu hanya bisa memakan kardus karena tidak ada makanan.

Namun TKI tersebut hanya dipenjara selama 4 hari saja dan ia akhirnya dibebaskan serta dipulangkan ke Indonesia.

Masih pada tahun 2007, ia kembali lagi ke Arab Saudi untuk bekerja dan TKI itu bekerja di bidang trailer hingga sekarang.

Baca Juga: Kisah TKI yang Pernah Dikunci di kamar Hotel oleh Wanita Arab Saudi, Tolak Ajakan?

 

Syamsul bekerja menjadi supir mengantarkan alat-alat berat ke seluruh pelosok Arab Saudi.

Selama menjadi supir, TKI tersebut pernah beberapa terkena tilang mulai dari kencing di jalan, tidak memakai sabuk pengaman hingga melampaui batas kecepatan standar.

Pria menjadi supir itu memberitahukan hal apa saja yang bakal kena tilang di Arab Saudi, sebagai berikut:

1. Kencing sembarangan 150 riyal (Rp578 ribu)

2. Makan tidak pada tempatnya 150 riyal (Rp578 ribu)

3. Melampaui batas kecepatan standar 150 riyal (Rp578 ribu)

4. Tidak memakai sabuk pengaman 150 riyal (Rp578 ribu)

5. Parkir di bawah jembatan 300 riyal (Rp1,1 juta)

6. Tidak memakai masker 1000 riyal (Rp3,8 juta)

 

7. Menyalip mobil 1500 riyal (Rp5,7 juta)

Namun perlu kalian ketahui, Syamsul hanya digaji 2500 riyal atau Rp9,6 juta per bulan, itu belum dipotong oleh tilangan.

TKI asal Jember itu terakhir ditilang yaitu senilai 450 riyal atau Rp1,7 juta dan setiap bulan, ia pasti terkena tilangan.

Itulah cerita dari seorang TKI yang terpaksa makan kardus di penjara dan hal yang bisa terkena tilang saat berkendara di Arab Saudi.***

Editor: Muhtarudin

Tags

Terkini

Terpopuler