Beginilah Menurut Pandangan Islam Mengenai Wanita Yang Keseringan Mengupload Foto Di Sosmed

29 Desember 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi wanita /Pexels/Tofros.com/

MEDIA PAKUAN - Tidak heran apabila dizaman sekarang banyak sekali foto wanita yang beredar di sosial media, bahkan mau yang cantik ataupun biasa saja sudah tebar pesona dimana-mana, lantas bagaimana menurut pandangan islam mengenai hal tersebut? Yuk simak artikel berikut!

Kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia kini tidak bisa lepas dari media sosial. Ada banyak hal yang bisa dibagikan di sana yang berkaitan dengan informasi diri. Baik itu dalam bentuk tulisan, foto, maupun video.

Bahkan tidak jarang kaum hawa memasang foto diri mereka sebanyak mungkin di akun pribadi. Tapi, bagaimana sebenarnya hukum memajang foto di sosial media menurut Islam?

Baca Juga: Berikut Adalah Penjelasan Wajibnya Menutup Aurat Bagi Seorang Muslimah

Ada berbagai pendapat terkait hal ini. Imaduddin utsman Al-Bantanie dalam buku Buku Induk Fikih Islam Nusantara menjelaskan, sebagian ulama mengatakan hukum memajang foto di sosial media bagi perempuan sama dengan hukum memandang perempuan.

Jika fotonya membuka aurat, maka memajangnya adalah haram. Sebab, memandang foto wanita dapat membangkitkan syahwat bagi laki-laki. Tetapi, hukum memajang foto di media sosial dapat ditafsil-kan jika foto tersebut menutupi aurat seperti memakai kerudung dan baju yang tidak menunjukkan bentuk tubuh.

Para ulama menjelaskan, hukum laki-laki yang melihat bayangan wanita yang ada di kaca atau di permukaan air diperbolehkan. Sebab, tidak melihatnya secara langsung dan yang dilihat hanyalah bayangannya.

Baca Juga: Beginilah Alasan Mengapa Umat Muslim Tidak Diperbolehkan Bersentuhan Tangan Dengan Yang Bukan Mahrom

Namun, apabila saat melihat bayangan wanita tersebut disertai dengan nafsu syahwat, hal tersebut diharamkan. Hal ini juga berlaku saat melihat foto lawan jenis di sosial media.

Kesimpulannya, memajang foto di sosial media bagi wanita yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan syahwat. Lantas, bagaimana batasan aurat wanita saat memajang foto di sosial media?

Merujuk pada batasan aurat yang dijelaskan dalam surat An Nur ayat 31, yang berbunyi:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Demikian penjelasan mengenai wanita yang mengupload foto ke sosial media. Jika belum bisa diakhiri, maka hemdaklah mengurangi. Jangan lupa simak terus artikel selanjutnya!.*** 

Editor: Muhtarudin

Tags

Terkini

Terpopuler