Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 6, Ketentuan Mengurus Anak Yatim Menurut Hukum Islam

3 Juni 2023, 15:30 WIB
tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 6 yaitu tentang ketentuan mengurus anak yatim dan bagaimana hukumnya bila memakan harta anak yatim. /Pexels.com / belal obeid/

MEDIA PAKUAN - Berikut ini tadabbur Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 6 yaitu tentang ketentuan mengurus anak yatim dan bagaimana hukumnya bila memakan harta anak yatim.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَا بْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰۤى اِذَا بَلَغُوا النِّكَا حَ ۚ فَاِ نْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَا دْفَعُوْۤا اِلَيْهِمْ اَمْوَا لَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَاۤ اِسْرَا فًا وَّبِدَا رًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَا نَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَا نَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِ ذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَا لَهُمْ فَاَ شْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِا للّٰهِ حَسِيْبًا

"Dan ujilah anak- anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas pandai memelihara harta, maka serahkanlah kepada mereka hartanya.

 Baca Juga: 7 Fakta Unik Libya yang Jarang Diketahui, Punya Kota Romawi Terbaik yang Terlestarikan di Dunia

Dan janganlah kamu memakannya harta anak yatim melebihi batas kepatutan dan janganlah kamu tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa.
Barang siapa di antara pemelihara itu mampu, maka hendaklah dia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi- saksi.
Dan cukuplah Allah sebagai pengawas."

Tafsir Surah An Nisa Ayat 6

Setelah menjelaskan tentang larangan menyerahkan harta anak yatim dalam kondisi mereka belum mampu mengelola, berikutnya Allah memerintahkan agar para wali menguji terlebih dahulu kematangan berpikir, kecerdasan, dan kemampuan mereka mengelola harta sebelum menyerahkannya.

Dan ujilah kecerdasan dan mental anak-anak yatim itu dengan memperhatikan keagamaan mereka, kematangan berpikir, dan cara membelanjakan harta, kemudian latihlah mereka dalam menggunakan harta itu sampai hampir mereka cukup umur untuk menikah dengan menyerahkan harta sedikit demi sedikit.

Kemudian jika menurut pendapat kamu melalui uji mental tersebut dapat diketahui dengan pasti bahwa mereka betul - betul telah cerdas dan pandai dalam memelihara dan mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka hartanya itu, sehingga tidak ada alasan bagi kalian untuk menahan harta mereka.

Dan janganlah kamu, para wali, dalam mengelola harta ikut memakannya harta anak yatim itu dan mengambil manfaat melebihi batas kepatutan, dan janganlah kamu menyerahkan harta kepada mereka dalam keadaan tergesa - gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa, karena kalian khawatir bila mereka dewasa mereka akan memprotes kalian.

Barang siapa di antara pemelihara itu mampu mencukupi kebutuhan hidup untuk diri dan keluarganya, maka hendaklah dia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan mencukupkan diri dengan anugerah dari Allah yang diperolehnya.

Dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut sekadar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sebagai upah atau imbalan atas pemeliharaannya. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu yang sebelumnya berada di tangan kamu kepada mereka, maka hendaklah kalian adakan saksi - saksi ketika menyerahkan harta itu kepada mereka.

Dan cukuplah Allah sebagai pengawas atas segala amal perbuatan dan perilaku mereka. Dan dia memperhitungkan semua perilaku tersebut kemudian memberinya balasan setimpal diriwayatkan bahwa ummu kuhhah istri aus bin tsabit mengadukan persoalannya kepada rasulullah, bahwa setelah aus gugur dalam perang uhud, lalu harta peninggalan aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan aus, kemudian turunlah ayat ini.

Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah kemudian, dan begitu pula bagi perempuan dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik harta peninggalan itu jumlahnya sedikit atau banyak.
Hak mewarisi itu diberikan menurut bagian yang telah ditetapkan oleh Allah.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler