Berikut Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Berwudhu, Simak Sekmasa Agar Faham

14 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi membaca Al-quran, hukumnya membaca kitab suci tanpa berwudhu /Pexels.com/Alena Darmel./

MEDIA PAKUAN - Apakah membaca Al Qur'an diperbolehkan meski tida dalam keadaan berwudhu? Pertanyaan semacam ini masih sering kali muncul.

Untuk itu kita perlu membahasnya, agar semua paham mengenai hukum membaca Al Qur'an tanpa berwudhu.

Orang yang berhadats kecil (al-hadats al-ashghar) dibolehkan membaca Al-Quran tanpa menyentuhnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja D-Link International Agustus 2022, Buruan Daftar! Berikut Link Pendaftarannya

Dan yang lebih utama baginya adalah membacanya dalam keadaan suci.

Hal ini sebagaimana penjelasan dari beberapa riwayat berikut ini.

Dari Abdullah bin Qunfuz radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendatangi Nabi dan beliau sedang buang air kecil.

Ia memberi salam kepada Nabi dan beliau tidak membalasnya hingga beliau berwudhu. Kemudian beliau menyebutkan uzurnya dan berkata,

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Top Ten Indonesia Agustus 2022, Butuhkan Sales Marketing Berikut Persyaratan Umumnya

إنِّي كَرِهتُ أن أذكُرَ اللهَ إلَّا على طُهرٍ، أو قال على طهارةٍ

“Aku benci menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17 dan An-Nasa’i no. 38, redaksinya oleh Abu Dawud. Dishahihkan An-Nawawi dalam Al-Majmû’, III/105, Al-Albani dalam Shahîh Abî Dâwûd no. 17 dan Al-Wadi’i dalam Ash-Shahîh Al-Musnad no. 1161).

Hadits ini menunjukkan bahwa zikir tidak dibaca kecuali dalam keadaan yang terbaik. Dan Al-Quran adalah sebaik-baik zikir.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يذكُر اللهَ على كلِّ أحيانِه

“Nabi menyebut nama Allah pada setiap keadaannya.” (HR. Al-Bukhary secara ta’liq dengan redaksi memastikan setelah hadits no. 634 dan Muslim no. 373).

Hadits ini memberi petunjuk terjadinya zikir dalam keadaan berhadats kecil, karena dia masuk dalam cakupan perkataan Aisyah : “pada setiap keadaannya”.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Hyundai Autoever Indonesia Agustus 2022, Buka 1 Formasi Kosong Saja Berikut Syaratnya

Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dalam kisah bermalamnya dia di rumah bibinya, Maimunah Ummul Mukminin, disebutkan padanya,

فنام رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى انتَصَف اللَّيلُ، أو قَبلَه بقليلٍ، أو بعدَه بقليلٍ، ثم استيقَظ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فجلَس، فمسَح النَّومَ عن وجهِه بيدِه، ثم قرَأ العشرَ آياتٍ خواتيمَ سورةِ آلِ عمرانَ، ثم قام إلى شَنٍّ مُعَلَّقَةٍ، فتوضَّأ منها فأحسَن وُضوءَه، ثم قام يُصلِّي

“Maka Rasulullah tidur hingga tengah malam atau sedikit sebelum waktu itu atau sesudahnya. Lalu Rasulullah bangun dan duduk. Ia mengusap wajahnya dengan tangan, lalu membaca sepuluh ayat penutup surat Al ‘Imran. Kemudian ia menuju ke gerabah yang menggantung dan berwudhu darinya, memperbagus w punudhunya, kemudian beliau shalat...” (HR. Al-Bukhary no. 1198 dan Muslim no. 763).

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pasifik Satelit Nusantara Agustus 2022, Butuhkan IT Programmer Berikut Link Pendaftarannya

Pada hadits ini, Rasulullah membaca Al-Quran setelah bangun dari tidur sebelum beliau berwudhu. Maka ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran bagi orang yang berhadats kecil.

Dan telah disebutkan ijma’ tentang hal itu.

Ibn Abd Al-Barr rahimahullahu berkata, “Aku tidak mengetahui perbedaan pendapat tentang bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu, selama hadatsnya itu bukan hadats karena junub.” (Al-Istidzkâr, II/104).

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Ice Messenger Indonesia Agustus 2022, Berikut Persyaratan dan Link untuk Pendaftaran Online

An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin berijma’ tentang bolehnya membaca Al-Quran bagi orang yang berhadats. Dan yang lebih utama baginya adalah bersuci untuk membacanya.” (Al-Majmû’, II/69).

Wallahu'alam.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler