Boleh atau Tidak? Jangan Salah, Ternyata Begini Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam: Coba Simak

1 November 2021, 16:30 WIB
Hukum mewarnai rambut bagi perempuan. /Pixabay.com/Matlachu

MEDIA PAKUAN - Di era modern ini, mewarnai rambut merupakan hal yang sudah biasa dan lumrah untuk di kalangan masyarakat.

Namun banyak dari mereka yang belum tahu mengenai hukum mewarnai rambut menurut Islam.

Agar tidak penasaran simak penjelasan oleh Habib Ahmad Bafaqih berikut ini.

Hukum mewarnai rambut ketika beruban adalah sunnah, sebagaimana anjuran Nabi SAW dalam Hadits dari Abu Hurairah:

Baca Juga: 5 Lembar Daun Dewandaru Berkhasiat Sembuhkan Obati Sakit Gigi hingga Jantung: Air Rebusan Diminum Setiap Hari

إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم.

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambut, maka berbedalah kalian dengan mereka"

HR. Muttafaqun 'Alaihi

Anjuran Nabi SAW dalam menyemir adalah dengan bahan pacar atau inai, lalu warnanya adalah merah atau kuning dan tidak menggunakan warna hitam karena menurut Ulama Syafi'iyyah itu termasuk تغيير الخلقة (merubah ciptaan Allah) kecuali wanita yang sudah menikah dan mendapat izin dari suami.

Baca Juga: Beberes Rumah, Rizki DA Malah Disinggung Netizen Terkait Anak Istrinya

Lalu bagaimana dengan mewarnai rambut yang tidak beruban? Boleh, asal tidak berniat meniru model warna rambut orang-orang fasiq atau kafir.

Namun Imam Al Ghazali mengatakan jika di zaman itu mewarnai rambut sudah menjadi trend atau syi'ar dari orang fasiq (semacam preman, dan sebagainya), maka mewarnai rambut hukumnya haram walaupun beruban. Meskipun Ulama lain tidak setuju dengan pendapat Imam Al Ghazali itu.***

Editor: Ahmad R

Sumber: penailmudandakwah

Tags

Terkini

Terpopuler