PENTING! Lima Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim

24 Juni 2021, 10:06 WIB
Persiapan Idul Adha 2021: Tips Memilih Hewan Kurban Yang Baik dan Benar, Salah Satunya Perhatikan Usia Hewan /Pixabay/MabelAmber

MEDIA PAKUAN - Menjelang pelaksanaan hari raya idul adha,marilah kita tingkatkan keimanan dengan berkurban.

Meski diri ini sering melakukan perbuatan maksiat, setidaknya berkurban akan meringankan beban di kelak nanti.

Maka berusahalah untuk menyisihkan sebagian uang, agar bisa berkurban.

Baca Juga: Doa-Doa yang Harus Diajarkan Pada Sang Buah Hati Menjelang Idul Adha

Tapi ingat sebelum anda membeli atau ingin melaksanakan kurban alangkah pentingnya mengetahui syarat-syarat dalam berkurban.

Berikut MEDIA PAKUAN merangkum lian syarat hewan yang boleh dijadikan kurbankan.

1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Kamis 24 Juni 2021: Shio Ular Habiskanlah Waktu Bersama Pasangan Anda

2.Usia Hewan Kurban

Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6

- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3

- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.

Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3.Kondisi Hewan Kurban

Kondisi hewan yang akan dikurbankan tidak boleh cacat dan harus sehat.Seperti buta,sakit,pincang,sangat kurus,dan tidak mempunyai sumsum tulang.

Baca Juga: Diincar PSG dan Real Madrid, Manchester United Jadikan Paul Pogba Sebagai Pemain Termahal

4.Halal atau punya pribadi

Maksudnya hewan kurban tidak boleh hasil dari curian.Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan.

5.Waktu Penyembelihan Harus Tepat

Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i adalah 4 hari setelah Idul Adha.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler