Seluruh bahan dan sumber buku baik itu digital maupun elektronik diambil dari buku cetak.
Baca Juga: BMKG Pastikan Gempabumi di Bayah, Banten Tidak Menimbulkan Tsunami
"Baik yang cetak maupun digital yang harus diketahui pula semua yang digital dan elektronik itu bahannya adalah buku cetak" jelasnya.
Ia juga mewajibkan seluruh perpustakaan untuk mempunyai karya cipta baik itu digital maupun fisik.
"Semua perpustakaan wajib menyediakan karya ciptanya, karya rekammnya, digital dan elektroniknya jadi sama saja," katanya.