MEDIA PAKUAN-RRM (26) warga Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi hanya bisa tertunduk lesu saat di giring personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota.
Karena aksinya telah melakukan serangkaian penyebaran kebencian, kesusilaan dan penghinaan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Aksi Unjukrasa Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Sukabumi di Warnai Shalat Dhuhur Berjamaah
Buruh serabutan diciduk personil Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) itu, pasca melakukan langkah tindakan tidak terpuji.
Dia merekam hingga membagikan perbuatan penghinaan kepada khalayak hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Aksi Simpatik Pengunjukrasa di Sukabumi Punguti Sampah Usai Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
Laki-laki tersebut merekam dan mengambil gambar saat melakukan aksi unjukrasa di daerah Patung kuda di Jakarta beberapa waktu lalu.