Disdukcapil Himbau agar Semua Warga Kota Sukabumi Buat KIA demi Kebaikan sang Anak

- 11 Oktober 2020, 15:54 WIB
Ilustrasi pelayanan disdukcapil
Ilustrasi pelayanan disdukcapil /PIXABAY/Jane Mary Snyder/

MEDIA PAKUAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menghimbau semua warga untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu ini ditunjukan kepara warga yang memiliki anak dengan usia nol hingga 17 tahun.

Hal ini sangat penting bagi upaya pemerintah dalam melindungi pemenuhan hak anak.

Baca Juga: Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Semakin Bertambah Tingkat Kematian Capai 1 persen

Kepala Disdukcapil, Kardina Karsoedi menjelaskaan, kartu ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP Elektronik lainya.

Dengan adanya KIA ini, anak anda dapat diberi jaminan akses sarana umum dan terhindar dari Human Trafficking

"KIA ini merupakan implementasi dari Permendagri nomor 2 tahun 2016," ungkap Kardina Karsoedi seperti dilansir dari situs resmi Pemda Kota Sukabumi.

Baca Juga: Alasan Menohok Mengapa Idol KPop Laki-laki Kerap Mendapat Makeup Buruk dari Penata Rias

Disdukcapil telah menyediakan layanan pengurusan selama pandemi dengan melalui whatsapp di nomor 0857 2096 4647.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah