MEDIA PAKUAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menghimbau semua warga untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu ini ditunjukan kepara warga yang memiliki anak dengan usia nol hingga 17 tahun.
Hal ini sangat penting bagi upaya pemerintah dalam melindungi pemenuhan hak anak.
Baca Juga: Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Semakin Bertambah Tingkat Kematian Capai 1 persen
Kepala Disdukcapil, Kardina Karsoedi menjelaskaan, kartu ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP Elektronik lainya.
Dengan adanya KIA ini, anak anda dapat diberi jaminan akses sarana umum dan terhindar dari Human Trafficking
"KIA ini merupakan implementasi dari Permendagri nomor 2 tahun 2016," ungkap Kardina Karsoedi seperti dilansir dari situs resmi Pemda Kota Sukabumi.
Baca Juga: Alasan Menohok Mengapa Idol KPop Laki-laki Kerap Mendapat Makeup Buruk dari Penata Rias
Disdukcapil telah menyediakan layanan pengurusan selama pandemi dengan melalui whatsapp di nomor 0857 2096 4647.