"Kenapa kita buat paket dan satu orang satu penukar? Karena kita ingin adanya keadilan dan pemerataan kepada sebagian besar masyarakat," lanjutnya.
Selain keadilan, Marlison menyebutkan bahwa alasan BI menetapkan nominal maksimal tukar uang sebesar Rp4 juta adalah kebutuhan masyarakat Indonesia yang cenderung pada pecahan uang kecil, seperti Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan Rp50 ribu.
BI khawatir jika menerapkan paket penukaran uang dengan nominal maksimal di atas Rp4 juta akan ada aksi penjualan kembali uang di tengah masyarakat.
"Ini memang ukurannya yang sudah kita ukur maksimal paket yang bisa kita berikan. Dalam realisasinya, bahkan sebagian besar menukar uang kurang dari Rp4 juta," jelas Marlison.
"Bagi yang mau menukar Rp500 ribu, boleh. Menukar Rp200 ribu juga boleh. Jadi, Rp4 juta itu maksimal saja. Kalau lebih, malah dikhawatirkan jadi penumpukan dan dimanfaatkan untuk penjualan," imbuhnya.***
cek disini https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling