Lagi-lagi Pecahan Uang Baru Diluncurkan, Dinilai Lebih Sulit Dipalsukan: Bertepatan Peringatan HUT RI ke 77

- 18 Agustus 2022, 14:45 WIB
Uang Baru 2022 Tampil Berbeda, Berikut Penampakannya sehingga sulit ubtuk dipalsukan
Uang Baru 2022 Tampil Berbeda, Berikut Penampakannya sehingga sulit ubtuk dipalsukan /Dok/gia


MEDIA PAKUAN - Pecahan uang kertas baru resmi diluncurkan Bank Indonesia (BI) di Jakarta hari ini Kamis 18 Agustus 2022.

Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) atau uang baru rupiah 2022 dikeluarkan sekaligus dalam  momen peringatan HUT RI ke 77 pada 17 Agustus 2022.

Setelah enam tahun atau terkahir kali pada 2016, pemerintah dan BI meluncurkan kembali pecahan uang baru.
 
Baca Juga: Akan Adakan TC Kembali, PSSI Targetkan Timnas Indonesia U-17 Masuk 5 Besar Pada AFC U-17 2023

Uang baru rupiah kali ini dirilis dalam bentuk kertas dengan pecahan mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp.10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Seperti biasa, ciri khas uang rupiah selalu menampilkan sesosok pahlawan nasional dari berbagai daerah.

Pahlawan nasional yang ditampilkan di uang baru tidak ada yang diubah dari pecahan sebelumnya.
 
Baca Juga: Bangga! Lambang Resmi Piala Dunia U-20 2023 Indonesia Resmi Diluncurkan Pada Hari Kemerdekaan RI Ke-77

Begitu pula dengan bagian belakang yang bertema kebudayaan serta pemandangan alam hingga flora fauna Indonesia seperti Uang TE 2016.

Dalam laman resminya, BI menyebut uang baru kali ini diklaim memiliki tiga inovasi andalan.
 
Yakni ketahanan bahan yang lebih baik, lalu dibalut dengan warna yang lebih tajam, serta pengaman uang yang lebih andal.
 
Baca Juga: Info Pembelian dan Harga Tiket Laga Big Match PSM Makasar VS Arema Fc di Pekan ke-5

Inovasi tersebut diterapkan sebagai peningkatan kualitas pecahan uang rupiah.
 
Sehingga semakin mudah dikenali keorisinilannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.

Peningkatan kualitas itu diharapkan dapat semakin terpercaya dan menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Baca Juga: Niat Tulus! Carlo Ancelotti Nyatakan Tutup Karir di Real Madrid: Pelatih Legendaris Sukses di Liga Champions

Diluncurkannya Uang TE 2022 tidak akan berdampak pada peredaran pecahan uang sebelumnya.

Pecahan uang rupiah sebelumnya masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah serta belum ada pencabutan peredarannya oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU Mata Uang, pencabutan dan penarian uang rupiah dilakukan setelah diumumkan melalui medai massa serta ditempatkan dalam  Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Baca Juga: Atletico Madrid Tolak Tawaran Senilai 110 Juta Poundsterling dari Manchester United untuk Joao Felix

Peluncuran Uang TE 2022 ini juga dinilai selaras dengan tema HUT Kemerdekaan RI ke 77 dengan tema 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat', sehingga menumbuhkan optimisme dalam pemulihan ekonomi nasional.

Peluncuran serta pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu implikasi amanat UU.
 
Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.
 
 
Salah satunya tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang.

Uang TE 2022 dapat dijangkau masyarakat melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat menukarkan dengan Uang TE 2022 di perbankan atau melalui akses aplikasi PINTAR dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id.
 
Baca Juga: Janji Pamer Otot, V BTS Akui Sudah Berolahraga Seminggu: Olahraga Gym

Penukaran uang melalui aplikasi PINTAR sudah bisa diakses muali Kamis 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x