Pemberlakukan Pembatasan Gas Melon, Hiswana Migas Kota Sukabumi Terus Menerus Sosialisasikan Kebijakan ESDM

- 6 September 2023, 09:38 WIB
Gas bersubsidi atau gas melon
Gas bersubsidi atau gas melon /dok Pertamina

MEDIA PAKUAN - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai menerbitkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg, atau yang lebih dikenal gas melon.

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Sukabumi merespon positif langkah tersebut.

Bahkan kebijakan sudah dilakukan secara bertahap sejak awal Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Didominasi Anak-anak, DP2KBP3A Kota Sukabumi Tangani 45 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak: Tren Lonjak Naik

Hiswana Migas telah mensosialisasikan kebijaka   sesuai arahan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah seusai keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. 

Dimana kebijakan tersebut akan diberlakukan efektif pada 1 Januari 2024 mendatang.

"Sukabumi, di awal Maret 2023 sudah disosialisasikan dan berjalan sesuai harapan. Bahkan saat ini tahap evaluasi,”kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Sukabumi, Eten. 

Baca Juga: Berlangsung Meriah, Kecamatan Cikidang Bagikan 4 Ribu Doorprize di Momen Jalan Santai HJKS Ke-153

Dia mengatakan registrasi juga masih tahap profilling. Sehingga siapa pun baik itu pemakaian rumah tangga, UMKM, nelayan, hingga petani belum ada pembatasan. 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x