Lagi-lagi Dikandangkan, 19 Unit Sepeda Motor di Sukabumi Diangkut Petugas Gabungan: Berknalpot Brong

- 3 September 2023, 12:41 WIB
Personil Satlantas Polres Sukabumi Kota tengah memberikan surat tilang kepada pengendara yang kedapatan mengendarai kendaraan berknalpot brong
Personil Satlantas Polres Sukabumi Kota tengah memberikan surat tilang kepada pengendara yang kedapatan mengendarai kendaraan berknalpot brong / Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - 19 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan personil gabungan.

Personil yang terdiri dari anggota Polres Sukabumi Kota dan Sub Detasemen Polisi Militer berhasil melakukan serangkaian razia. 

Kendaraan diangkut dan dikandangkan di Mapolres Sukabumi Kota usai  menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Sabtu 2 September 2023 malam.

Upaya penertiban terhadap sepeda motor yang mengeluarkan suara bising tersebut dipusatkan di kawasan Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi.

Baca Juga: Hoaks Pembacokan! Polres Sukabumi Kota Pastikan Foto Beredar di Medsos Korban Laka Lantas: Bijak Bermedsos

" KRYD yang kami laksanakan tadi malam, kami berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong.

Seluruhnya kita tindak dengan Tilang dan kita amankan ke kantor Sat Lantas," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, Minggu 3 September 2023.

Astuti menjelaskan, belasan unit sepeda motor yang telah diamankan tersebut dapat diambil kembali.

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Osasuna di La Liga Dini Hari Senin 4 September 2023 Pukul 02.00 WIB

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x