Hanya saja, kata Astuti setelah pemilik mengganti knalpot brong yang terpasang dengan knalpot standar.
"Terkait sepeda motor yang kita amankan, pada intinya dapat diambil kembali setelah pemilik sepeda motor tersebut mengganti knalpot bising dengan knalpot standar atau sesuai dengan yang dikeluarkan pabrik," jelas Astuti.
"Kami dari pihak Kepolsian tidak bosan mengajak kepada masyarakat maupun para pengguna kendaraan untuk selalu patuh terhadap peraturan Lalulintas.
Baca Juga: WOW Rating Tertinggi, My Dearest Akan Melanjut Ke Bagian 2: Dibintangi Namgoong Min dan Ahn Eun Jin
Astuti mengatakan diantaranya tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, kedepankan rasa saling menghargai di jalan raya.
"Langkah untuk mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran Lalulintas), "katanya.***