Jangan Asal Pasang Bendera Merah Putih! Ternyata Ada Ketentuan Wajib Anda Dilakukan: Simak Apa Saja?

- 4 Agustus 2023, 15:06 WIB
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang /

10. Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja 10×45 sentimeter.

Selain itu, untuk keperluan selain yang telah disebutkan di atas, Bendera Merah Putih yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan ukuran dan bentuk yang berbeda pula.

Ketentuan Penggunaan Bendera Merah Putih

Dalam Pasal 6 UU nomor 24 Tahun 2009 turut disebutkan bahwa penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih. Berikut ketentuan penggunaannya menurut Pasal 7 UU nomor 24/2009:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga: 7 Sisi Gelap Tanzania yang Jarang Diketahui, Penggundulan Hutan dan Kerusakan Lingkungan?

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan dan pendidikan, transportasi umum.

Termasuk transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca Juga: Resep Sup Kimlo Lezat Untuk Dinikmati Saat Musim Hujan

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah