"Motifnya ini mereka awalnya ada ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran namun sampai di TKP tidak ada, dan mereka mungkin dengan sengaja mengacung ngacungkan sanjata tajam ini sehingga membuat masyrakat menjadi resah," tuturnya.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan anggota geng motor, Deden mengungkapkan belum ada yang mengarah ke sana. "Belum ada indikasi ke situ kita hanya melihat bahwa dia seorang pelajar saja," ucapnya di Sukabumi Jawa Barat.
Baca Juga: Harimau Diduga Berkeliaran di Kebonmanggu Sukabumi
Atas perbuatannya, para pelajar tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. "Selain itu, kita juga menggunkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Yaitu nomor 11 tahun 2012," ujar Deden.
Sebelumnya aksi onar pelajar tersebut sempat viral di media sosial melalui sebuah video amatir yang direkam saat live streaming Instagram.***