"Harus ada pemisahan secara kapasitas keilmuan maupun secara tes-nya. Misalnya, orang yang baru keluar dibandingkan dengan orang yang lama mengabdi akan berbeda kapasitasnya,"katanya.
Baca Juga: Gempa Terasa Nyata di Sukabumi, Kantor Polisi Bergetar saat Hujan Lebat
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan seremoni pelepasan dan penyerahan SK Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) gang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 1 Juni 2023 hingga 1 Agustus 2023, bertempat di Aula BKPSDM, Jalan Kadupugur.
Data PNS yang memasuki batas usia pensiun di periode ini mencapai 771 orang dengan jumlah yang telah keluar surat keputusan (SK) BUP sebanyak 379 orang, 15 orang Meninggal Dunia (MDA) dan 1 orang pemberhentian dengan hormat (PDH).***